PEMBUATAN KTP
Kartu Tanda Penduduk adalah identitas resmi penduduk sebagai bukti diri yang terbitkan oleh instansi pelaksana yang berlaku di seluruh Indonesia. KTP merupakan alat bukti sah yang menjadi dasar dalam layanan masyarakat.
Syarat-syarat pembuatan KTP
A. WNI
a. Surat Pengantar dari Desa/Kelurahan yang diketaui oleh kecamatan.
b. Mengisi formulir permohonan KTP.
c. Sudah berusia 17 tahun.
d. Belum berumur 17 tahun tetapi sudah menikah.
e. Fotokopi akta kelahiran.
f. Surat keterangan kependudukan bagi penduduk yang mengajukan perubahan data.
g. Fotokopi surat nikah bagi yang suda menikah.
h. Fotokopi surat cerai bagi yang sudah cerai.
i. Fotokopi Kartu Keuarga.
j. Semua jenis fotokopi dokumen yang diperlukan sebagaimana tersebut di atas harus dlegaisasi oleh instansi yang berwenang.
Untuk penggantian KTP :
a. Surat Pengantar dari Desa/Kelurahan.
b. KTP lama karena perubahan status KTP EL lama diserahkan kembali
c. KTP yang rusak bagi KTP nya rusak dikembalikan
d. Surat Kehilangan dari Kepolisian bagi KTP yang hilang.
Permohonan KIA
a.FC KK
b.FC AKTA KEL
c. FC KTP ORANG TUA
d.PAS PHOTO ANAK DIATAS UMUR 5 TH
Mengisi formulir permohonan di sediakan di pemdes
Akta Kelahiran
a.Foto Copi KTPel kedua orang tua
b.KK asli
c.Foto Copi Buku Nikah
d.Foto Copi KTPel dua orang sb saksi
e Surat kelahiran dari Dokter/Bidan/BUKU KIA
Akta Kematian
a. KK asli
b.Foto copi KTPel Pelapor
c. Foto copi KTP el dua orang saksi