Mengacu pada Undang-Undang Desa No 3 Tahun 2024 bahwa Pemerintah Desa wajib menyampaikan informasi/publikasi terkait penyelenggaraan pemerintahan desa, berikut ini adalah Publikasi Infografis APBDes Tahun 2026 Desa Tempurejo, Kecamatan Tempuran dan Laporan Realisasi APBDes Tahun 2025
Sebagaimana yang sudah disampaikan pada MUSDES 23 Januari 2026, bahwa Dana Desa mengalami penyesuaian atau penurunan alokasi dari pagu anggaran tahun sebelumnya dengan Fokus Penggunaan Dana Desa 2026 pada 8 sektor berikut:
1. Penanganan Kemiskinan Ekstrem: BLT Desa maksimal Rp300.000/KPM per bulan.
2. Ketahanan Pangan & Energi: Termasuk lumbung pangan desa, pekarangan pangan bergizi, peternakan/perikanan terpadu, dan bioenergi.
3. Penurunan Stunting: Aksi pencegahan dan penanganan stunting serta peningkatan layanan kesehatan dasar.
4. Digitalisasi Desa: Pembangunan infrastruktur digital, pendataan berbasis digital, dan pengadaan perangkat.
5. Adaptasi Iklim & Mitigasi Bencana: Penanganan kekeringan, banjir, dan longsor.
6. Padat Karya Tunai Desa (PKTD): Pembangunan/pemeliharaan infrastruktur desa.
7. Dukungan Koperasi Desa: Penguatan Koperasi Desa Merah Putih
8. Program Prioritas Lainnya (Sesuai Kewenangan Desa)
Pengaturan di atas berdasarkan Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Permendesa PDT) Nomor 16 Tahun 2025 tentang Petunjuk Operasional Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2026 yang bertujuan untuk meningkatkan kemandirian desa melalui tata kelola yang transparan, akuntabel, dan berbasis pada kebutuhan nyata masyarakat.